How would like to contact us?
Asuransi Alat Berat, Kurangi Resiko Kerugian

Asuransi Alat Berat

www.wahanaagfa.co.id – Apakah Asset Anda berupa alat berat sudah di asuransikan? Untuk mengurangi resiko kerugian akibat hal-hal yang tidak terduga, sebaiknya mengasuransikan alat berat dapat di pertimbangkan.
 
Alat berat adalah mesin berukuran besar yang didesain untuk melaksanakan fungsi konstruksi seperti pengerjaan tanah (earthworking) dan memindahkan bahan bangunan. Alat berat umumnya terdiri atas lima komponen, yaitu implemen, alat traksi, struktur, sumber tenaga dan transmisinya (power train), serta sistem kendali.
 
Definisi alat berat tidak hanya pada pekerjaan konstruksi. Dalam pertanian, truk pengangkut, traktor dan sebagainya juga disebut sebagat alat berat.
 
Pemanfaatan alat berat telah dilakukan sejak aman Romawi. Vitruvius dalam bukunya De architectura tercatat menggunakan derek sederhana.

Asuransi ini memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kehilangan atau kerusakan fisik pada peralatan dan mesin yang disebabkan oleh penyebab selain yang dikecualikan di dalam polis. Asuransi ini juga dapat diperluas terhadap kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ke-3, gempa bumi, banjir dan kejadian alam lainnya.

 
Alat berat yang dapat diasuransikan
 
  • Rigid / Articulated Truck, Dump Truck, Logging Truck, Crane, Reach stacker
  • Asphalt Mixing Plant, Mobile Mixing Plant, Excavator, Grader, Tractor, Loader
  • Pipe Layer, Bulldozer, Compactor, dan berbagai jenis alat berat lainnya

Asuransi alat berat memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kehilangan atau kerusakan fisik pada peralatan dan mesin.

Data yang Diperlukan untuk Penutupan Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment /HE) :
 
•    Nama tertanggung/kreditor (Insured Name)
•    Jenis proyek/penggunaan alat (Occupation)
•    Lokasi proyek alat berat berada (Location of Risk)
•    Jenis alat berat (HE Type)
•    No.seri/no.chassis/no.mesin (Serial No./Chassis No./Engine No.)
•    Tahun pembuatan alat berat tersebut (Year of Build)
•    Harga Pertanggungan (Sum Insured)
•    Kondisi pertanggungan, perluasan jaminan (T/C, Extension Coverage)
•    Periode pertanggungan (Period of Insurance)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *